Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu SMP Negeri 2 Batang Peranap turut melaksanakan pengisian kuesioner PMP yang dilakukan oleh siswa/i dan majelis guru.
Pengisian Kuesioner Oleh Siswa/i
Pengisian Kuesioner Oleh Siswa/i
Pengisian Kuesioner Oleh Majelis Guru